Senin, 29 Oktober 2018

Perbedaan Plagiatisme dan ATM (Amati, Tiru, Modifikasi)

Selamat datang lagi, pembaca Story Internet. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas sesuatu yang masih dianggap abu-abu oleh banyak orang. Yaitu, palgiatisme.

Sebagai seorang gamer mobile MMORPG. Seperti Mobile Legend, Arena of Valor dan sejenisnya. Sudah jadi kebisaan bila para penggemar masing-masing game melakukan debat kusir tak jelas soal hero di masing-masing game sebagai plagiatisme dari hero yang terdapat di game mereka. 

“Apaan franco, plagiatnya Pudge…!!”

“Wiro tuh plagiat gatot…”

Pernah dengerkan debat sejenis itu?. 

Hal ini biasanya terjadi di karenakan ketidak tahuan mereka, tentang pengertian. Plagiatisme itu sendiri. Secara definisi, plagiatisme merupakan sebuah aktivitas mengklaim karya atau ide orang lain sebagai milik kita.

Dari penggertian diatas, kita harusnya sudah tahu. Bahwa yang dilakukan para devoleper game tersebur bukan plagiatisme. Tapi, Amati, Tiru, Modifikasi. 


Kenapa hal tersebut dapat terjadi??

Karena tidak ada lagi ide yang benar-benar 100% asli, semuanya hanya merupakan olahan dari sesuatu yang sudah pernah ada sebelumnya. Semakin hari, semakin sulit untuk menemukan ide yang benar-benar otentik. Bagaimana tidak? Kita bukan manusia pertama yang hidup di bumi, bukan? Tidak ada lagi ide yang benar-benar 100% asli, semuanya hanya merupakan olahan dari sesuatu yang sudah pernah ada sebelumnya. 

Di sinilah muncul metode Amati, Tiru, Modifikasi sebagai solusi.

Ide orisinil bisa dikatakan sebagai barang langka di zaman modern seperti ini. Kelangkaan ide inilah yang kemudian seringkali memicu perdebatan. Beberapa orang bahkan seringkali kepedean menghakimi karya-karya yang terlihat mirip dengan sesuatu—mereka mengatakan bahwa karya-karya itu termasuk tindakan plagiarisme. Padahal, sejatinya, mirip bukan berarti plagiat.

Dari sini, kita bisa melihat bahwa plagiarisme bukan membuat sesuatu yang mirip, tetapi mencuri sesuatu milik orang lain. Membuat dan mencuri adalah dua hal yang berbeda, bukan?
Jika ditilik lebih jauh, pada dunia industri, ada metode yang sering kita sebut sebagai ATM (Amati, Tiru, Modifikasi). Industri apa pun, terutama industri kreatif, pasti melakukan praktek ini. Menariknya, meskipun sering dianggap plagiat, ATM sebenarnya jauh berbeda dengan plagiat.


Apa itu ATM?

ATM sebenarnya merupakan akronim dari kata Amati, Tiru, dan Modifikasi. Dalam dunia industri, ATM adalah praktek yang umum dilakukan. Pada dasarnya, prinsip ATM adalah untuk mempelajari dan meniru sebuah ide yang telah ada, untuk kemudian DIMODIFIKASI menjadi sesuatu yang baru dan berbeda.

Lalu, apakah prinsip ini menjadikan ATM sebagai sesuatu yang ilegal? Tentu saja tidak.

Situs BigThink sendiri memaparkan bahwa sebenarnya tidak ada ide yang benar-benar original. Semua karya, sebenarnya merupakan campuran dari satu atau dua ide yang telah ada sebelumnya, dengan tambahan atau modifikasi yang diperlukan.

ATM menyertakan proses berpikir untuk memodifikasi objek yang sudah ada menjadi sesuatu yang unik, sedangkan dalam proses plagiat tidak pernah ada proses tersebut—alias cuma mengklaim dan mencuri.

ATM bukan plagiat…

Beberapa orang tampaknya masih kurang mampu membedakan konsep modifikasi dan plagiatisme. Tak jarang kita melihat kasus kreator yang dicap plagiat, hanya karena mereka membuat karya yang mirip dengan satu atau dua karya terkenal. Padahal, konsep plagiat sendiri tidak pernah ada hubungannya dengan kemiripan, tetapi lebih ke arah false claim alias klaim palsu terhadap karya orang lain.

Kalau berbicara pada konteks “kemiripan” berarti ada sesuatu yang dimodifikasi alias berbeda. Tidak benar-benar sama. Kita tidak berbicara soal pencurian atau klaim palsu, tetapi berbicara soal upaya untuk menjadi berbeda.

Contoh paling nyata dari proses ada pada Marvel dan DC, dua perusahaan komik raksasa di Amerika Serikat itu malah saling bertukar “serangan” ATM terhadap satu sama lain. Deadpool terinspirasi dari Deathstroke, Commander Steel terinpirasi dari Captain America, Black Cat terinspirasi dari Catwoman, dan lain-lain. Apakah berarti keduanya melakukan tindakan ilegal? Tidak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar